
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) juga menyampaikan sejumlah hal terkait kebijakan pemerintah saat hadir menjadi saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Awalnya, Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK diperlukan untuk menjaga nalar demokrasi publik.
“Forum di MK kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik, dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaiaman APBN menjadi sarana gotong-royong anak bangsa untuk berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” ungkap Sri Mulyani dalam paparannya di MK, Jumat (5/4/2024).
Menurut Sri, adanya ruang di MK dapat membuat kaum muda terpanggil untuk terus kritis menyuarakan pendapatnya dan ia berharap progres di pemerintahan semakin baik.
“Mengundang khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah,” ujar Sri.
Sri juga mengutip pepatah kuno yang menyebutkan bahwa rasa persatuan terus digaungka maka Indonesia akan semakin kuat.
“Seperti pepatah kuno mengatakan Vis unita Fortior, dengan kekuatan yang bersatu kita akan semakin kuat,” ucap Sri Mulyani.
APBN 2024 Tak Dipengaruhi oleh Paslon Capres-Cawapres
Setelah itu, Sri kemudian mulai menjelaskan terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024. Menurutnya, APBN 2024 tidak terpengaruh oleh siapapun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju dalam Pemilu Capres-Cawapres 2024.
“Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa–siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden,” kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini menjelaskan, berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.
Maka apabila disangkutpautkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada 13 November 2023.
“Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023,” terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR, serta penetapan APBN sebagai Undang-Undang telah melalui siklus yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN setiap tahun.
Sri Mulyani lalu menyebut banyak negara-negara di dunia yang mengalami krisis ekonomi, sosial, hingga politik, lantaran mereka tidak mampu mengelola APBN dengan baik.
“Telah banyak contoh negara-negara yang mengalami krisis ekonomi, sosial dan bahkan politik akibat pengelolaan APBN yang buruk,” ujar Sri Mulyani.
Kendati banyak negara yang kolaps, Sri Mulyani sangat bersyukur karena Indonesia masih mampu menjaga APBN dengan sehat. Oleh karena itu, ia menegaskan pengelolaan APBN yang sehat harus terus dijaga.
“Alhamdulillah Indonesia mampu menjaga instrumen APBN tetap secara kredibel dan sehat. Ini prestasi yang harus terus dijaga,” kata Sri Mulyani.
Kesaksian Airlangga Hartarto











